Materi Administrasi Perpajakan Kelas XI

 

 

 

 

Text Box: `
KOMPETENSI INTI



Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk



KOMPETENSI DASAR




Menganalisis peran, fungsi dan manfaat pajak


 

 

Text Box: INDIKATOR PEMBELAJARAN




1.	Mendiskripsikan pengertian pajak.
2.	Mengidentifikasi unsur-unsur pajak.
3.	Mengidentifikasi jenis-jenis pajak.
4.	Mendiskripsikan fungsi pajak.
5.	Mendiskripsikan peranan pajak
6.	Menjelaskan manfaat pajak
7.	Menjelaskan sistem pemungutan pajak.
8.	Mendiskripsikan asas pemungutan pajak
9.	Mendiskripsikan syarat pemungutan pajak
10.	Mendiskripsikan cara pemungutan pajak



TUJUAN PEMBELAJARAN




1.	Siswa mampu mendiskripsikan pengertian pajak.
2.	Siswa mampu mengidentifikasi unsur-unsur pajak.
3.	Siswa mampu mengidentifikasi jenis-jenis pajak.
4.	Siswa mampu mendiskripsikan fungsi pajak
5.	Siswa mampu mendiskripsikan peranan pajak
6.	Siswa mampu menjelaskan manfaat pajak
7.	Siswa mampu menjelaskan sistem pemungutan pajak.
8.	Siswa mampu  mendiskripsikan asas pemungutan pajak
9.	Siswa mampu  mendiskripsikan syarat pemungutan pajak
10.	Siswa mampu  mendiskripsikan cara  pemungutan pajak


 

 

 




 










 

 

 

 

 

 

a.       https://encrypted-tbn3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTisQR126nUybL2RJoama5R7UFBWtIvNn6T2BR9xn_GsHi0tDnKagPengertian Pajak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pengertian pajak menurut menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan” ( 1990:5) adalah sebagai berikut:

“ Pajak adalah iuran kepada kas Negara berdasarkan undang-undang ( yang dapat dipaksakan ) dengan tidak mendapatkan jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.

 

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri melekat pada pngertian pajak:

1.         Pajak dipungut berdasarkan undang-undang beserta aturan pelaksanaanya.

2.         Dalam pembayaran pajak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.

3.         Pajak dipungut oleh Negara naik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,

4.         Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukkannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai Publik Instrument.

5.         Pajak dapat pula mempunyai tujuan yang bukan bugeter.


 

 

b.        Unsur-Unsur Pajak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Terdapat beberapa unsur dalam perpajakan diantaranya diantaranya adalah:

 

1.      Subyek Pajak

Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 disebut Wajib Pajak. Menurut pasal

2 undang-undang nomor 36 tahun 2008 yang termasuk subyek pajak adalah:

a.         Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.

b.        Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,  yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Text Box: Gb b.1

Subyek pajak adalah orang atau badan usaha

 

 

 

 

2.         Obyek Pajak

Yang dimaksud obyek pajak adalah mencakup segala hal yang akan digunakan sebagai perhitungan pajak yang akan dipungut. Yang dapat digunakan sebagai obyek pajak misalnya :

 


a.       Penghasilan seseorang yang menurut undang-undang dikenakan pajak misalnya penghasilan gaji, royalty, atau penghasilan lain yang sah.

b.      Keuntungan yang diperoleh badan usaha.

c.       Tanah dan bangunan sebagai obyek pajak PBB

d.      Barang sebagai obyek pajak penjualan barang mewah


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar b.2

Pajak merupakan pendapatan negara yang terbesar


 

 

 

 

 

 

 




 


5

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar C.1

 

Setiap orang menjual tanah atau bangunan wajib membayar pajak penghasilan



Text Box: 2.	Menurut Sifatnya
Menurut Sifatnya pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak subjektif dan pajak objektif
a.	Pajak Subjektif ( bersifat perorangan)
Pajak subjektif adalah pajak yang memperhatikan pertama-tama keadaan pribadi Wajb Pajak untuk menetapkan pajaknya harus ditemukan alasan-alasan yang objektif yang berhubungan dengan keadaan materialnya. misalnya pajak penghasilan melihat siapa yang punya penghasilan, pajak bumi dan bangunanmelihat siapa yang punya bumi dan bangunannya.

b.	Pajak Objektif ( bersifat kebendaan)
Pajak objektif pertama-tama melihat keadaan objkenya baik itu berupa benda, keadaan, perbuatan atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar, kemudian barulah dicari subjeknya yang
bersangkutan langsung, dengan tidak mempersoalkan apakah subjek pajak ini berkediaman di Indonesia atau tidak. misalnya pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan (PPn) yang menjadi obyek pajak adalah pertambahan nilai suatu barang/jasa dan penjualan siapapun wajib pajaknya.


 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.      Fungsi Stabilitas

Fungsi stabilitas pajak yaitu pajak memberikan kesempatan pada pemerintah untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga dapat mengendalikan laju inflasi. Fungsi stabilitas ini dapat berjalan dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, dan penggunaan pajak seefisien mungkin.

2.           Fungsi Budgeeter ( Anggaran )

Fungsi budgeter pajak yaitu pajak menjalankan fungsinya untuk membiayai pengeluaran negara, baik pengeluaran yang bersifat rutin maupun pembangunan, belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan dan sebagainya.

3.           Fungsi Retribusi Pendapatan

Fungsi retribusi pendapatan pajak yaitu pajak dipungut untuk digunakan membiayai semua kepentingan umum. Salah satunya adalah untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja yang bermanfaat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat luas.

4.           Fungsi Regulatif ( Mengatur )

Fungsi regulative pajak yaitu pemerintah memiliki peluang yang lebih baik untuk mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak. Disini pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan, seperti kebijakan pengurangan pajak dalam hal penanaman modal.


 

 

 

Hasil gambar untuk gambar bandara soetta dan segala aktivitasnya

Gambar d.1

Pembangunan bandara Suta dibiayai dengan dana APBN dibawah kewenangan Kementrian perhubungan sesuai dengan fungsi alokasi pajak.

 




 


 

 

 

 



https://encrypted-tbn1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcToWM5XVAR2xrbkUHzkKxsEYsV6YGJZqm4VDszLIrm_rjvLuH3i1w

 

Gambar E.1

Hasil pembangunan ini merupakan salah satu manfaat dari pajak


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

http://cdn.jabarmerdeka.co/uploads/2016/01/jpg-26Gambar E.2 Gambar Pembangunan Jalan

 

 

 

 

 

 

 

 




 





 

 

 



Hasil gambar untuk gambar orang luar negeri antri membayar pajak diindonesia

Gambar g.1

Orang asing yang bekerja di Indonesia dipungut pajak sesuai azas kebangsaan dalam pemungutan pajak


 

 

 

 

 

 

 

 

Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:

 

1.        Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan).

Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan undang-undang dan pelaksanaan pemungutan haruslah adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.

2.        Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (Syarat Yuridis).

Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat

2.  Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya.

3.        Tidak mengganggu perekonomian (Syarat Ekonomis). Pemungutan tidak boleh menganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.

4.        Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansiil). Sesuai dengan fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.

5.        Sisitem pemungutan pajak harus sederhana.

Sisitem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang- undang perpajakan yang baru.


 

 

 




 

 

 

 

\Cara pemungutan pajak terdiri dari :

 

1.        Stelsel Nyata ( riil)

Pegenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan) yang nyata, sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan padaakhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesunggunya dapat diketahui. Kelebihn stelsel ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis.

Kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode (setelah penghasilan riil diketahui)

2.        Stelsel Anggapan

Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Kelebihan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun.

Kelemahannya adalah pajakyang dibayar tidak berdasarkan keadaan yang sesungguhnya.

3.        Stelsel Campuran

Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan . Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan kemudian pada akhir tahun besarnya pajak dsisesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Apabila besarnya


 

 

 

 

      

 




 




 

 

 

 

 






 

 

Text Box: `
KOMPETENSI INTI



Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk



KOMPETENSI DASAR




Menganalisis peran, fungsi dan manfaat pajak


 

 

Text Box: INDIKATOR PEMBELAJARAN




1.	Mendiskripsikan pengertian pajak.
2.	Mengidentifikasi unsur-unsur pajak.
3.	Mengidentifikasi jenis-jenis pajak.
4.	Mendiskripsikan fungsi pajak.
5.	Mendiskripsikan peranan pajak
6.	Menjelaskan manfaat pajak
7.	Menjelaskan sistem pemungutan pajak.
8.	Mendiskripsikan asas pemungutan pajak
9.	Mendiskripsikan syarat pemungutan pajak
10.	Mendiskripsikan cara pemungutan pajak



TUJUAN PEMBELAJARAN




1.	Siswa mampu mendiskripsikan pengertian pajak.
2.	Siswa mampu mengidentifikasi unsur-unsur pajak.
3.	Siswa mampu mengidentifikasi jenis-jenis pajak.
4.	Siswa mampu mendiskripsikan fungsi pajak
5.	Siswa mampu mendiskripsikan peranan pajak
6.	Siswa mampu menjelaskan manfaat pajak
7.	Siswa mampu menjelaskan sistem pemungutan pajak.
8.	Siswa mampu  mendiskripsikan asas pemungutan pajak
9.	Siswa mampu  mendiskripsikan syarat pemungutan pajak
10.	Siswa mampu  mendiskripsikan cara  pemungutan pajak


 

 

 




 










 

 

 

 

 

 

a.       https://encrypted-tbn3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTisQR126nUybL2RJoama5R7UFBWtIvNn6T2BR9xn_GsHi0tDnKagPengertian Pajak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pengertian pajak menurut menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan” ( 1990:5) adalah sebagai berikut:

“ Pajak adalah iuran kepada kas Negara berdasarkan undang-undang ( yang dapat dipaksakan ) dengan tidak mendapatkan jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.

 

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri melekat pada pngertian pajak:

1.         Pajak dipungut berdasarkan undang-undang beserta aturan pelaksanaanya.

2.         Dalam pembayaran pajak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.

3.         Pajak dipungut oleh Negara naik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,

4.         Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukkannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai Publik Instrument.

5.         Pajak dapat pula mempunyai tujuan yang bukan bugeter.


 

 

b.        Unsur-Unsur Pajak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Terdapat beberapa unsur dalam perpajakan diantaranya diantaranya adalah:

 

1.      Subyek Pajak

Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 disebut Wajib Pajak. Menurut pasal

2 undang-undang nomor 36 tahun 2008 yang termasuk subyek pajak adalah:

a.         Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.

b.        Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,  yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Text Box: Gb b.1

Subyek pajak adalah orang atau badan usaha

 

 

 

 

2.         Obyek Pajak

Yang dimaksud obyek pajak adalah mencakup segala hal yang akan digunakan sebagai perhitungan pajak yang akan dipungut. Yang dapat digunakan sebagai obyek pajak misalnya :

 


a.       Penghasilan seseorang yang menurut undang-undang dikenakan pajak misalnya penghasilan gaji, royalty, atau penghasilan lain yang sah.

b.      Keuntungan yang diperoleh badan usaha.

c.       Tanah dan bangunan sebagai obyek pajak PBB

d.      Barang sebagai obyek pajak penjualan barang mewah


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar b.2

Pajak merupakan pendapatan negara yang terbesar


 

 

 

 

 

 

 




 


5

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar C.1

 

Setiap orang menjual tanah atau bangunan wajib membayar pajak penghasilan



Text Box: 2.	Menurut Sifatnya
Menurut Sifatnya pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak subjektif dan pajak objektif
a.	Pajak Subjektif ( bersifat perorangan)
Pajak subjektif adalah pajak yang memperhatikan pertama-tama keadaan pribadi Wajb Pajak untuk menetapkan pajaknya harus ditemukan alasan-alasan yang objektif yang berhubungan dengan keadaan materialnya. misalnya pajak penghasilan melihat siapa yang punya penghasilan, pajak bumi dan bangunanmelihat siapa yang punya bumi dan bangunannya.

b.	Pajak Objektif ( bersifat kebendaan)
Pajak objektif pertama-tama melihat keadaan objkenya baik itu berupa benda, keadaan, perbuatan atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar, kemudian barulah dicari subjeknya yang
bersangkutan langsung, dengan tidak mempersoalkan apakah subjek pajak ini berkediaman di Indonesia atau tidak. misalnya pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan (PPn) yang menjadi obyek pajak adalah pertambahan nilai suatu barang/jasa dan penjualan siapapun wajib pajaknya.


 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.      Fungsi Stabilitas

Fungsi stabilitas pajak yaitu pajak memberikan kesempatan pada pemerintah untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga dapat mengendalikan laju inflasi. Fungsi stabilitas ini dapat berjalan dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, dan penggunaan pajak seefisien mungkin.

2.           Fungsi Budgeeter ( Anggaran )

Fungsi budgeter pajak yaitu pajak menjalankan fungsinya untuk membiayai pengeluaran negara, baik pengeluaran yang bersifat rutin maupun pembangunan, belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan dan sebagainya.

3.           Fungsi Retribusi Pendapatan

Fungsi retribusi pendapatan pajak yaitu pajak dipungut untuk digunakan membiayai semua kepentingan umum. Salah satunya adalah untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja yang bermanfaat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat luas.

4.           Fungsi Regulatif ( Mengatur )

Fungsi regulative pajak yaitu pemerintah memiliki peluang yang lebih baik untuk mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak. Disini pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan, seperti kebijakan pengurangan pajak dalam hal penanaman modal.


 

 

 

Hasil gambar untuk gambar bandara soetta dan segala aktivitasnya

Gambar d.1

Pembangunan bandara Suta dibiayai dengan dana APBN dibawah kewenangan Kementrian perhubungan sesuai dengan fungsi alokasi pajak.

 




 


 

 

 

 



https://encrypted-tbn1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcToWM5XVAR2xrbkUHzkKxsEYsV6YGJZqm4VDszLIrm_rjvLuH3i1w

 

Gambar E.1

Hasil pembangunan ini merupakan salah satu manfaat dari pajak


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

http://cdn.jabarmerdeka.co/uploads/2016/01/jpg-26Gambar E.2 Gambar Pembangunan Jalan

 

 

 

 

 

 

 

 




 





 

 

 



Hasil gambar untuk gambar orang luar negeri antri membayar pajak diindonesia

Gambar g.1

Orang asing yang bekerja di Indonesia dipungut pajak sesuai azas kebangsaan dalam pemungutan pajak


 

 

 

 

 

 

 

 

Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:

 

1.        Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan).

Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan undang-undang dan pelaksanaan pemungutan haruslah adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.

2.        Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (Syarat Yuridis).

Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat

2.  Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya.

3.        Tidak mengganggu perekonomian (Syarat Ekonomis). Pemungutan tidak boleh menganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.

4.        Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansiil). Sesuai dengan fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.

5.        Sisitem pemungutan pajak harus sederhana.

Sisitem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang- undang perpajakan yang baru.


 

 

 




 

 

 

 

\Cara pemungutan pajak terdiri dari :

 

1.        Stelsel Nyata ( riil)

Pegenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan) yang nyata, sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan padaakhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesunggunya dapat diketahui. Kelebihn stelsel ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis.

Kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode (setelah penghasilan riil diketahui)

2.        Stelsel Anggapan

Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Kelebihan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun.

Kelemahannya adalah pajakyang dibayar tidak berdasarkan keadaan yang sesungguhnya.

3.        Stelsel Campuran

Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan . Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan kemudian pada akhir tahun besarnya pajak dsisesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Apabila besarnya


 

 

 

 

      

 




 




 

 

 

 

 










 





 


 

 

Text Box: INDIKATOR PEMBELAJARAN




1.	Mendiskripsikan pengertian pajak.
2.	Mengidentifikasi unsur-unsur pajak.
3.	Mengidentifikasi jenis-jenis pajak.
4.	Mendiskripsikan fungsi pajak.
5.	Mendiskripsikan peranan pajak
6.	Menjelaskan manfaat pajak
7.	Menjelaskan sistem pemungutan pajak.
8.	Mendiskripsikan asas pemungutan pajak
9.	Mendiskripsikan syarat pemungutan pajak
10.	Mendiskripsikan cara pemungutan pajak



TUJUAN PEMBELAJARAN




1.	Siswa mampu mendiskripsikan pengertian pajak.
2.	Siswa mampu mengidentifikasi unsur-unsur pajak.
3.	Siswa mampu mengidentifikasi jenis-jenis pajak.
4.	Siswa mampu mendiskripsikan fungsi pajak
5.	Siswa mampu mendiskripsikan peranan pajak
6.	Siswa mampu menjelaskan manfaat pajak
7.	Siswa mampu menjelaskan sistem pemungutan pajak.
8.	Siswa mampu  mendiskripsikan asas pemungutan pajak
9.	Siswa mampu  mendiskripsikan syarat pemungutan pajak
10.	Siswa mampu  mendiskripsikan cara  pemungutan pajak


 

 

 




 










 

 

 

 

 

 

a.       https://encrypted-tbn3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTisQR126nUybL2RJoama5R7UFBWtIvNn6T2BR9xn_GsHi0tDnKagPengertian Pajak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pengertian pajak menurut menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan” ( 1990:5) adalah sebagai berikut:

“ Pajak adalah iuran kepada kas Negara berdasarkan undang-undang ( yang dapat dipaksakan ) dengan tidak mendapatkan jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.

 

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri melekat pada pngertian pajak:

1.         Pajak dipungut berdasarkan undang-undang beserta aturan pelaksanaanya.

2.         Dalam pembayaran pajak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.

3.         Pajak dipungut oleh Negara naik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,

4.         Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukkannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai Publik Instrument.

5.         Pajak dapat pula mempunyai tujuan yang bukan bugeter.


 

 

b.        Unsur-Unsur Pajak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Terdapat beberapa unsur dalam perpajakan diantaranya diantaranya adalah:

 

1.      Subyek Pajak

Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 disebut Wajib Pajak. Menurut pasal

2 undang-undang nomor 36 tahun 2008 yang termasuk subyek pajak adalah:

a.         Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.

b.        Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,  yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Text Box: Gb b.1

Subyek pajak adalah orang atau badan usaha

 

 

 

 

2.         Obyek Pajak

Yang dimaksud obyek pajak adalah mencakup segala hal yang akan digunakan sebagai perhitungan pajak yang akan dipungut. Yang dapat digunakan sebagai obyek pajak misalnya :

 


a.       Penghasilan seseorang yang menurut undang-undang dikenakan pajak misalnya penghasilan gaji, royalty, atau penghasilan lain yang sah.

b.      Keuntungan yang diperoleh badan usaha.

c.       Tanah dan bangunan sebagai obyek pajak PBB

d.      Barang sebagai obyek pajak penjualan barang mewah


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar b.2

Pajak merupakan pendapatan negara yang terbesar


 

 

 

 

 

 

 




 


5

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar C.1

 

Setiap orang menjual tanah atau bangunan wajib membayar pajak penghasilan



Text Box: 2.	Menurut Sifatnya
Menurut Sifatnya pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak subjektif dan pajak objektif
a.	Pajak Subjektif ( bersifat perorangan)
Pajak subjektif adalah pajak yang memperhatikan pertama-tama keadaan pribadi Wajb Pajak untuk menetapkan pajaknya harus ditemukan alasan-alasan yang objektif yang berhubungan dengan keadaan materialnya. misalnya pajak penghasilan melihat siapa yang punya penghasilan, pajak bumi dan bangunanmelihat siapa yang punya bumi dan bangunannya.

b.	Pajak Objektif ( bersifat kebendaan)
Pajak objektif pertama-tama melihat keadaan objkenya baik itu berupa benda, keadaan, perbuatan atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar, kemudian barulah dicari subjeknya yang
bersangkutan langsung, dengan tidak mempersoalkan apakah subjek pajak ini berkediaman di Indonesia atau tidak. misalnya pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan (PPn) yang menjadi obyek pajak adalah pertambahan nilai suatu barang/jasa dan penjualan siapapun wajib pajaknya.


 

 

 

 

 

Text Box: `
KOMPETENSI INTI



Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk



KOMPETENSI DASAR




Menganalisis peran, fungsi dan manfaat pajak


 

 

Text Box: INDIKATOR PEMBELAJARAN




1.	Mendiskripsikan pengertian pajak.
2.	Mengidentifikasi unsur-unsur pajak.
3.	Mengidentifikasi jenis-jenis pajak.
4.	Mendiskripsikan fungsi pajak.
5.	Mendiskripsikan peranan pajak
6.	Menjelaskan manfaat pajak
7.	Menjelaskan sistem pemungutan pajak.
8.	Mendiskripsikan asas pemungutan pajak
9.	Mendiskripsikan syarat pemungutan pajak
10.	Mendiskripsikan cara pemungutan pajak



TUJUAN PEMBELAJARAN




1.	Siswa mampu mendiskripsikan pengertian pajak.
2.	Siswa mampu mengidentifikasi unsur-unsur pajak.
3.	Siswa mampu mengidentifikasi jenis-jenis pajak.
4.	Siswa mampu mendiskripsikan fungsi pajak
5.	Siswa mampu mendiskripsikan peranan pajak
6.	Siswa mampu menjelaskan manfaat pajak
7.	Siswa mampu menjelaskan sistem pemungutan pajak.
8.	Siswa mampu  mendiskripsikan asas pemungutan pajak
9.	Siswa mampu  mendiskripsikan syarat pemungutan pajak
10.	Siswa mampu  mendiskripsikan cara  pemungutan pajak


 

 

 




 










 

 

 

 

 

 

a.       https://encrypted-tbn3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTisQR126nUybL2RJoama5R7UFBWtIvNn6T2BR9xn_GsHi0tDnKagPengertian Pajak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pengertian pajak menurut menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan” ( 1990:5) adalah sebagai berikut:

“ Pajak adalah iuran kepada kas Negara berdasarkan undang-undang ( yang dapat dipaksakan ) dengan tidak mendapatkan jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.

 

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri melekat pada pngertian pajak:

1.         Pajak dipungut berdasarkan undang-undang beserta aturan pelaksanaanya.

2.         Dalam pembayaran pajak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.

3.         Pajak dipungut oleh Negara naik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,

4.         Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukkannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai Publik Instrument.

5.         Pajak dapat pula mempunyai tujuan yang bukan bugeter.


 

 

b.        Unsur-Unsur Pajak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Terdapat beberapa unsur dalam perpajakan diantaranya diantaranya adalah:

 

1.      Subyek Pajak

Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 disebut Wajib Pajak. Menurut pasal

2 undang-undang nomor 36 tahun 2008 yang termasuk subyek pajak adalah:

a.         Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.

b.        Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,  yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Text Box: Gb b.1

Subyek pajak adalah orang atau badan usaha

 

 

 

 

2.         Obyek Pajak

Yang dimaksud obyek pajak adalah mencakup segala hal yang akan digunakan sebagai perhitungan pajak yang akan dipungut. Yang dapat digunakan sebagai obyek pajak misalnya :

 


a.       Penghasilan seseorang yang menurut undang-undang dikenakan pajak misalnya penghasilan gaji, royalty, atau penghasilan lain yang sah.

b.      Keuntungan yang diperoleh badan usaha.

c.       Tanah dan bangunan sebagai obyek pajak PBB

d.      Barang sebagai obyek pajak penjualan barang mewah


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar b.2

Pajak merupakan pendapatan negara yang terbesar


 

 

 

 

 

 

 




 


5

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar C.1

 

Setiap orang menjual tanah atau bangunan wajib membayar pajak penghasilan



Text Box: 2.	Menurut Sifatnya
Menurut Sifatnya pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak subjektif dan pajak objektif
a.	Pajak Subjektif ( bersifat perorangan)
Pajak subjektif adalah pajak yang memperhatikan pertama-tama keadaan pribadi Wajb Pajak untuk menetapkan pajaknya harus ditemukan alasan-alasan yang objektif yang berhubungan dengan keadaan materialnya. misalnya pajak penghasilan melihat siapa yang punya penghasilan, pajak bumi dan bangunanmelihat siapa yang punya bumi dan bangunannya.

b.	Pajak Objektif ( bersifat kebendaan)
Pajak objektif pertama-tama melihat keadaan objkenya baik itu berupa benda, keadaan, perbuatan atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar, kemudian barulah dicari subjeknya yang
bersangkutan langsung, dengan tidak mempersoalkan apakah subjek pajak ini berkediaman di Indonesia atau tidak. misalnya pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan (PPn) yang menjadi obyek pajak adalah pertambahan nilai suatu barang/jasa dan penjualan siapapun wajib pajaknya.


 

 

 

 

 

Text Box: `
KOMPETENSI INTI



Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk



KOMPETENSI DASAR




Menganalisis peran, fungsi dan manfaat pajak


 

 

Text Box: INDIKATOR PEMBELAJARAN




1.	Mendiskripsikan pengertian pajak.
2.	Mengidentifikasi unsur-unsur pajak.
3.	Mengidentifikasi jenis-jenis pajak.
4.	Mendiskripsikan fungsi pajak.
5.	Mendiskripsikan peranan pajak
6.	Menjelaskan manfaat pajak
7.	Menjelaskan sistem pemungutan pajak.
8.	Mendiskripsikan asas pemungutan pajak
9.	Mendiskripsikan syarat pemungutan pajak
10.	Mendiskripsikan cara pemungutan pajak



TUJUAN PEMBELAJARAN




1.	Siswa mampu mendiskripsikan pengertian pajak.
2.	Siswa mampu mengidentifikasi unsur-unsur pajak.
3.	Siswa mampu mengidentifikasi jenis-jenis pajak.
4.	Siswa mampu mendiskripsikan fungsi pajak
5.	Siswa mampu mendiskripsikan peranan pajak
6.	Siswa mampu menjelaskan manfaat pajak
7.	Siswa mampu menjelaskan sistem pemungutan pajak.
8.	Siswa mampu  mendiskripsikan asas pemungutan pajak
9.	Siswa mampu  mendiskripsikan syarat pemungutan pajak
10.	Siswa mampu  mendiskripsikan cara  pemungutan pajak


 

 

 




 










 

 

 

 

 

 

a.       https://encrypted-tbn3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTisQR126nUybL2RJoama5R7UFBWtIvNn6T2BR9xn_GsHi0tDnKagPengertian Pajak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pengertian pajak menurut menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan” ( 1990:5) adalah sebagai berikut:

“ Pajak adalah iuran kepada kas Negara berdasarkan undang-undang ( yang dapat dipaksakan ) dengan tidak mendapatkan jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.

 

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri melekat pada pngertian pajak:

1.         Pajak dipungut berdasarkan undang-undang beserta aturan pelaksanaanya.

2.         Dalam pembayaran pajak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.

3.         Pajak dipungut oleh Negara naik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,

4.         Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukkannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai Publik Instrument.

5.         Pajak dapat pula mempunyai tujuan yang bukan bugeter.


 

 

b.        Unsur-Unsur Pajak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Terdapat beberapa unsur dalam perpajakan diantaranya diantaranya adalah:

 

1.      Subyek Pajak

Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 disebut Wajib Pajak. Menurut pasal

2 undang-undang nomor 36 tahun 2008 yang termasuk subyek pajak adalah:

a.         Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.

b.        Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,  yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Text Box: Gb b.1

Subyek pajak adalah orang atau badan usaha

 

 

 

 

2.         Obyek Pajak

Yang dimaksud obyek pajak adalah mencakup segala hal yang akan digunakan sebagai perhitungan pajak yang akan dipungut. Yang dapat digunakan sebagai obyek pajak misalnya :

 


a.       Penghasilan seseorang yang menurut undang-undang dikenakan pajak misalnya penghasilan gaji, royalty, atau penghasilan lain yang sah.

b.      Keuntungan yang diperoleh badan usaha.

c.       Tanah dan bangunan sebagai obyek pajak PBB

d.      Barang sebagai obyek pajak penjualan barang mewah


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar b.2

Pajak merupakan pendapatan negara yang terbesar


 

 

 

 

 

 

 




 


5

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar C.1

 

Setiap orang menjual tanah atau bangunan wajib membayar pajak penghasilan



Text Box: 2.	Menurut Sifatnya
Menurut Sifatnya pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak subjektif dan pajak objektif
a.	Pajak Subjektif ( bersifat perorangan)
Pajak subjektif adalah pajak yang memperhatikan pertama-tama keadaan pribadi Wajb Pajak untuk menetapkan pajaknya harus ditemukan alasan-alasan yang objektif yang berhubungan dengan keadaan materialnya. misalnya pajak penghasilan melihat siapa yang punya penghasilan, pajak bumi dan bangunanmelihat siapa yang punya bumi dan bangunannya.

b.	Pajak Objektif ( bersifat kebendaan)
Pajak objektif pertama-tama melihat keadaan objkenya baik itu berupa benda, keadaan, perbuatan atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar, kemudian barulah dicari subjeknya yang
bersangkutan langsung, dengan tidak mempersoalkan apakah subjek pajak ini berkediaman di Indonesia atau tidak. misalnya pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan (PPn) yang menjadi obyek pajak adalah pertambahan nilai suatu barang/jasa dan penjualan siapapun wajib pajaknya.


 

 

 

1.Jelaskan pengertian pajak menurut UU No.28 tahun 2007!
2. Jelaskan perbedaan pajak dengan retribusi!
3. Fungsi pajak dan contohnya!
4. Sebutkan jenis-jenis pajak beserta contohnya!
5. Sebutkan sistem pemungutan pajak!



0 komentar:

Posting Komentar