a. Pengertian Pajak
Pengertian pajak menurut menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan” ( 1990:5) adalah sebagai berikut:
“ Pajak adalah iuran kepada kas Negara berdasarkan undang-undang ( yang dapat dipaksakan ) dengan tidak mendapatkan jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri melekat pada pngertian pajak:
1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang beserta aturan pelaksanaanya.
2. Dalam pembayaran pajak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
3. Pajak dipungut oleh Negara naik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,
4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukkannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai Publik Instrument.
5. Pajak dapat pula mempunyai tujuan yang bukan bugeter.
b. Unsur-Unsur Pajak
Terdapat beberapa unsur dalam perpajakan diantaranya diantaranya adalah:
1. Subyek Pajak
Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 disebut Wajib Pajak. Menurut pasal
2 undang-undang nomor 36 tahun 2008 yang termasuk subyek pajak adalah:
a. Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.
b. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap
2. Obyek Pajak
Yang dimaksud obyek pajak adalah mencakup segala hal yang akan digunakan sebagai perhitungan pajak yang akan dipungut. Yang dapat digunakan sebagai obyek pajak misalnya :
a. Penghasilan seseorang yang menurut undang-undang dikenakan pajak misalnya penghasilan gaji, royalty, atau penghasilan lain yang sah.
b. Keuntungan yang diperoleh badan usaha.
c. Tanah dan bangunan sebagai obyek pajak PBB
d. Barang sebagai obyek pajak penjualan barang mewah
Gambar b.2
Pajak merupakan pendapatan negara yang terbesar
|
Gambar C.1
Setiap orang menjual tanah atau bangunan wajib membayar pajak penghasilan
1. Fungsi Stabilitas
Fungsi stabilitas pajak yaitu pajak memberikan kesempatan pada pemerintah untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga dapat mengendalikan laju inflasi. Fungsi stabilitas ini dapat berjalan dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, dan penggunaan pajak seefisien mungkin.
2. Fungsi Budgeeter ( Anggaran )
Fungsi budgeter pajak yaitu pajak menjalankan fungsinya untuk membiayai pengeluaran negara, baik pengeluaran yang bersifat rutin maupun pembangunan, belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan dan sebagainya.
3. Fungsi Retribusi Pendapatan
Fungsi retribusi pendapatan pajak yaitu pajak dipungut untuk digunakan membiayai semua kepentingan umum. Salah satunya adalah untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja yang bermanfaat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat luas.
4. Fungsi Regulatif ( Mengatur )
Fungsi regulative pajak yaitu pemerintah memiliki peluang yang lebih baik untuk mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak. Disini pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan, seperti kebijakan pengurangan pajak dalam hal penanaman modal.
Gambar d.1
Pembangunan bandara Suta dibiayai dengan dana APBN dibawah kewenangan Kementrian perhubungan sesuai dengan fungsi alokasi pajak.
Gambar E.1
Hasil pembangunan ini merupakan salah satu manfaat dari pajak
Gambar E.2 Gambar Pembangunan Jalan
Gambar g.1
Orang asing yang bekerja di Indonesia dipungut pajak sesuai azas kebangsaan dalam pemungutan pajak
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan).
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan undang-undang dan pelaksanaan pemungutan haruslah adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.
2. Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (Syarat Yuridis).
Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat
2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya.
3. Tidak mengganggu perekonomian (Syarat Ekonomis). Pemungutan tidak boleh menganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
4. Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansiil). Sesuai dengan fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
5. Sisitem pemungutan pajak harus sederhana.
Sisitem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang- undang perpajakan yang baru.
\Cara pemungutan pajak terdiri dari :
1. Stelsel Nyata ( riil)
Pegenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan) yang nyata, sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan padaakhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesunggunya dapat diketahui. Kelebihn stelsel ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis.
Kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode (setelah penghasilan riil diketahui)
2. Stelsel Anggapan
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Kelebihan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun.
Kelemahannya adalah pajakyang dibayar tidak berdasarkan keadaan yang sesungguhnya.
3. Stelsel Campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan . Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan kemudian pada akhir tahun besarnya pajak dsisesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Apabila besarnya
a. Pengertian Pajak
Pengertian pajak menurut menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan” ( 1990:5) adalah sebagai berikut: “ Pajak adalah iuran kepada kas Negara berdasarkan undang-undang ( yang dapat dipaksakan ) dengan tidak mendapatkan jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri melekat pada pngertian pajak: 1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang beserta aturan pelaksanaanya. 2. Dalam pembayaran pajak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah. 3. Pajak dipungut oleh Negara naik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, 4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukkannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai Publik Instrument. 5. Pajak dapat pula mempunyai tujuan yang bukan bugeter.
b. Unsur-Unsur Pajak
Terdapat beberapa unsur dalam perpajakan diantaranya diantaranya adalah:
1. Subyek Pajak Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 disebut Wajib Pajak. Menurut pasal 2 undang-undang nomor 36 tahun 2008 yang termasuk subyek pajak adalah: a. Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan. b. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap
2. Obyek Pajak Yang dimaksud obyek pajak adalah mencakup segala hal yang akan digunakan sebagai perhitungan pajak yang akan dipungut. Yang dapat digunakan sebagai obyek pajak misalnya :
a. Penghasilan seseorang yang menurut undang-undang dikenakan pajak misalnya penghasilan gaji, royalty, atau penghasilan lain yang sah. b. Keuntungan yang diperoleh badan usaha. c. Tanah dan bangunan sebagai obyek pajak PBB d. Barang sebagai obyek pajak penjualan barang mewah
Gambar b.2 Pajak merupakan pendapatan negara yang terbesar
Gambar C.1
Setiap orang menjual tanah atau bangunan wajib membayar pajak penghasilan
1. Fungsi StabilitasFungsi stabilitas pajak yaitu pajak memberikan kesempatan pada pemerintah untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga dapat mengendalikan laju inflasi. Fungsi stabilitas ini dapat berjalan dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, dan penggunaan pajak seefisien mungkin. 2. Fungsi Budgeeter ( Anggaran )Fungsi budgeter pajak yaitu pajak menjalankan fungsinya untuk membiayai pengeluaran negara, baik pengeluaran yang bersifat rutin maupun pembangunan, belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan dan sebagainya. 3. Fungsi Retribusi PendapatanFungsi retribusi pendapatan pajak yaitu pajak dipungut untuk digunakan membiayai semua kepentingan umum. Salah satunya adalah untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja yang bermanfaat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat luas. 4. Fungsi Regulatif ( Mengatur )Fungsi regulative pajak yaitu pemerintah memiliki peluang yang lebih baik untuk mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak. Disini pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan, seperti kebijakan pengurangan pajak dalam hal penanaman modal.
Gambar d.1 Pembangunan bandara Suta dibiayai dengan dana APBN dibawah kewenangan Kementrian perhubungan sesuai dengan fungsi alokasi pajak.
Gambar E.1 Hasil pembangunan ini merupakan salah satu manfaat dari pajak
Gambar E.2 Gambar Pembangunan Jalan
Gambar g.1 Orang asing yang bekerja di Indonesia dipungut pajak sesuai azas kebangsaan dalam pemungutan pajak
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan). Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan undang-undang dan pelaksanaan pemungutan haruslah adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak. 2. Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (Syarat Yuridis). Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya. 3. Tidak mengganggu perekonomian (Syarat Ekonomis). Pemungutan tidak boleh menganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat. 4. Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansiil). Sesuai dengan fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya. 5. Sisitem pemungutan pajak harus sederhana. Sisitem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang- undang perpajakan yang baru.
\Cara pemungutan pajak terdiri dari :
1. Stelsel Nyata ( riil) Pegenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan) yang nyata, sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan padaakhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesunggunya dapat diketahui. Kelebihn stelsel ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis. Kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode (setelah penghasilan riil diketahui) 2. Stelsel Anggapan Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Kelebihan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun. Kelemahannya adalah pajakyang dibayar tidak berdasarkan keadaan yang sesungguhnya. 3. Stelsel Campuran Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan . Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan kemudian pada akhir tahun besarnya pajak dsisesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Apabila besarnya
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. Pengertian Pajak
Pengertian pajak menurut menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan” ( 1990:5) adalah sebagai berikut:
“ Pajak adalah iuran kepada kas Negara berdasarkan undang-undang ( yang dapat dipaksakan ) dengan tidak mendapatkan jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri melekat pada pngertian pajak:
1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang beserta aturan pelaksanaanya.
2. Dalam pembayaran pajak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
3. Pajak dipungut oleh Negara naik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,
4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukkannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai Publik Instrument.
5. Pajak dapat pula mempunyai tujuan yang bukan bugeter.
b. Unsur-Unsur Pajak
Terdapat beberapa unsur dalam perpajakan diantaranya diantaranya adalah:
1. Subyek Pajak
Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 disebut Wajib Pajak. Menurut pasal
2 undang-undang nomor 36 tahun 2008 yang termasuk subyek pajak adalah:
a. Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.
b. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap
2. Obyek Pajak
Yang dimaksud obyek pajak adalah mencakup segala hal yang akan digunakan sebagai perhitungan pajak yang akan dipungut. Yang dapat digunakan sebagai obyek pajak misalnya :
a. Penghasilan seseorang yang menurut undang-undang dikenakan pajak misalnya penghasilan gaji, royalty, atau penghasilan lain yang sah.
b. Keuntungan yang diperoleh badan usaha.
c. Tanah dan bangunan sebagai obyek pajak PBB
d. Barang sebagai obyek pajak penjualan barang mewah
Gambar b.2
Pajak merupakan pendapatan negara yang terbesar
|
Gambar C.1
Setiap orang menjual tanah atau bangunan wajib membayar pajak penghasilan
a. Pengertian Pajak
Pengertian pajak menurut menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan” ( 1990:5) adalah sebagai berikut:
“ Pajak adalah iuran kepada kas Negara berdasarkan undang-undang ( yang dapat dipaksakan ) dengan tidak mendapatkan jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri melekat pada pngertian pajak:
1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang beserta aturan pelaksanaanya.
2. Dalam pembayaran pajak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
3. Pajak dipungut oleh Negara naik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,
4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukkannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai Publik Instrument.
5. Pajak dapat pula mempunyai tujuan yang bukan bugeter.
b. Unsur-Unsur Pajak
Terdapat beberapa unsur dalam perpajakan diantaranya diantaranya adalah:
1. Subyek Pajak
Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 disebut Wajib Pajak. Menurut pasal
2 undang-undang nomor 36 tahun 2008 yang termasuk subyek pajak adalah:
a. Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.
b. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap
2. Obyek Pajak
Yang dimaksud obyek pajak adalah mencakup segala hal yang akan digunakan sebagai perhitungan pajak yang akan dipungut. Yang dapat digunakan sebagai obyek pajak misalnya :
a. Penghasilan seseorang yang menurut undang-undang dikenakan pajak misalnya penghasilan gaji, royalty, atau penghasilan lain yang sah.
b. Keuntungan yang diperoleh badan usaha.
c. Tanah dan bangunan sebagai obyek pajak PBB
d. Barang sebagai obyek pajak penjualan barang mewah
Gambar b.2
Pajak merupakan pendapatan negara yang terbesar
|
Gambar C.1
Setiap orang menjual tanah atau bangunan wajib membayar pajak penghasilan
a. Pengertian Pajak
Pengertian pajak menurut menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan” ( 1990:5) adalah sebagai berikut:
“ Pajak adalah iuran kepada kas Negara berdasarkan undang-undang ( yang dapat dipaksakan ) dengan tidak mendapatkan jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri melekat pada pngertian pajak:
1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang beserta aturan pelaksanaanya.
2. Dalam pembayaran pajak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
3. Pajak dipungut oleh Negara naik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,
4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukkannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai Publik Instrument.
5. Pajak dapat pula mempunyai tujuan yang bukan bugeter.
b. Unsur-Unsur Pajak
Terdapat beberapa unsur dalam perpajakan diantaranya diantaranya adalah:
1. Subyek Pajak
Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 disebut Wajib Pajak. Menurut pasal
2 undang-undang nomor 36 tahun 2008 yang termasuk subyek pajak adalah:
a. Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.
b. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap
2. Obyek Pajak
Yang dimaksud obyek pajak adalah mencakup segala hal yang akan digunakan sebagai perhitungan pajak yang akan dipungut. Yang dapat digunakan sebagai obyek pajak misalnya :
a. Penghasilan seseorang yang menurut undang-undang dikenakan pajak misalnya penghasilan gaji, royalty, atau penghasilan lain yang sah.
b. Keuntungan yang diperoleh badan usaha.
c. Tanah dan bangunan sebagai obyek pajak PBB
d. Barang sebagai obyek pajak penjualan barang mewah
Gambar b.2
Pajak merupakan pendapatan negara yang terbesar
|
Gambar C.1
Setiap orang menjual tanah atau bangunan wajib membayar pajak penghasilan
1.Jelaskan pengertian pajak menurut UU No.28 tahun 2007!
0 komentar:
Posting Komentar