Materi Adm Pajak Kelas XII



BAB 1



 

 

 

 

 

 

 

Pajak Penghasilan

 

Orang Pribadi


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 1.1 Suasana kantor pajak

 

Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/read/20190907/259/1145562/reformasi-wajib-pajak-orang-pribadi-perlu-perhatian-serius

 

 Kompetensi Dasar

 

3.12 Menerapkan pajak penghasilan orang pribadi.

 

4.12 Membuat laporan hasil Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.


 

 

Pajak Penghasilan Orang Pribadi     1


 Tujuan Pembelajaran

 

Setelah mempelajari bab ini, siswa diharapkan mampu:

 

1.     menganalisis pajak penghasilan orang pribadi, dan

 

2.     menghitung besarnya pajak penghasilan orang pribadi.

 

 

Peta Konsep

 

 

 

 

 

 

 

Definisi Pajak Penghasilan Orang Pribadi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pajak Penghasilan

 

 

 

 

 

Dasar Hukum Pajak Penghasilan

 

 

 

 

 

Orang Pribadi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tahapan Perhitungan Pajak Penghasilan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Orang Pribadi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Perihal yang Diperhatikan dalam Perhitungan

 

 

 

 

 

 

Pajak Penghasilan Orang Pribadi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Orang

 

 

 

 

 

 

Pribadi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Prosedur Pembayaran Pajak Orang Pribadi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sebagai warga negara yang baik, maka wajib mematuhi dan melaksanakan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan-peraturan. Begitu pula dengan pembayaran pajak, di mana setiap warga negara yang disebut dengan Wajib Pajak maka harus melakukan kewajibannya yaitu membayar pajak yang telah ditentukan dengan persentase yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Sebuah pajak dapat dikatakan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang baik pribadi maupun badan yang sesuai dalam undang-undang di mana digunakan sebagai keperluan negara bagi kemakmuran rakyat. Berkaitan dengan pajak penghasilan merupakan sebuah pajak yang dipungut berdasarkan penghasilan yang diperoleh wajib pajak, maka yang dimaksud dengan pajak penghasilan orang pribadi merupakan sebuah pajak yang dipungut kepada Wajib Pajak atas dasar penghasilan orang tersebut.

 

Wajib Pajak merupakan orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean adalah pengusaha.


 

2        Administrasi Pajak Kelas XII untuk SMK/MAK


 Materi Pembelajaran

 

A.      Definisi Pajak Penghasilan Orang Pribadi

 

Pada dasarnya sebuah pajak penghasilan dikenal sebagai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh 25 adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan, atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif. Pengenaan pajak langsung sebagai cikal bakal dari pajak penghasilan sudah terdapat pada zaman Romawi Kuno, antara lain dengan adanya pungutan yang bernama tributum yang berlaku sampai dengan tahun 167 Sebelum Masehi. Pengenaan pajak pajak penghasilan secara eksplisit yang diatur dalam suatu undang-undang sebagai income tax baru dapat ditemukan di Inggris pada tahun 1799. Di Amerika Serikat, pajak penghasilan untuk pertama kali dikenal di New Plymouth pada tahun 1643, di mana dasar pengenaan pajak adalah " A person's faculty, personal faculties, and abilitites". Pajak penghasilan bertujuan untuk dasar keadilan, penyederhanaan, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak, maka untuk beberapa hal dilaksanakan atau diberlakukan pajak final, antaranya pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Pajak penghasilan atas tanah dan atau bangunan bersifat final dimaksudkan sebagai berikut:

 

1.     Proses Administrasi Pajak Menjadi Lebih Sederhana

 

Adanya pajak penghasilan yang bersifat final, Wajib Pajak pribadi tidak mengalami kesulitan untuk menghitung pajaknya dan bagi administrasi pajak mudah menguji penghitungan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Sementara untuk Wajib Pajak badan, tidak terdapat tarif yang berbeda-beda, sehingga dapat mendukung lagi kesederhanaan dan kemudahan seperti disebutkan di atas.

 

2.     Guna Keadilan dan Pemerataan Beban

 

Berlakunya pajak penghasilan bersifat final, maka tingkat penghasilan yang sama dari manapun diterima atau diperoleh wajib pajak.

 

3.     Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak itu Sendiri

 

Adanya pajak penghasilan yang bersifat final, dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam rangka memenuhi kewajibannya sebagai Wajib Pajak baik orang pribadi maupun Wajib Pajak badan.

Adapun pajak penghasilan orang pribadi yaitu pajak yang dikenakan kepada subjek pajak orang pribadi berdasarkan pendapatan atau perolehan yang diterima dalam suatu tahun pajak.


 

 

 

 

Pajak Penghasilan Orang Pribadi     3


B.      Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi

 

Pada dasarnya sebuah pajak memiliki objek pajak dan subjek pajak. Di mana sebuah subjek pajak merupakan perorangan maupun badan yang telah ditetapkan oleh undang-undang menjadi subjek pajak. Subjek pajak penghasilan orang pribadi diklasifikasikan menjadi dua golongan yaitu subjek pajak orang pribadi dalam negeri dan subjek pajak pribadi luar negeri. Seperti yang telah dijelaskan di atas, subjek pajak dalam negeri merupakan orang prib yaberdomii atau di Indsiebihri 1(seratueln uhga)

 

hari (tidak harus berturut-turut) dalam jangka waktu dua belas bulan dan orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat bertempat tinggal di Indonesia. Sementara subjek pajak luar negeri merupakan orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia dan orang pribadi yang tidak betempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga hari) dalam jangka waktu dua belas bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

 

1.    Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

 

Adapun yang termasuk ke dalam subjek pajak dalam negeri disebut juga dengan istilah SPOPDN antara lain sebagai berikut.

a.      Orang pribadi yang berdomisili atau berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari (tidak harus berturut-turut) dalam jangka waktu dua belas bulan.

b.     Orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indoesia dan memiliki niat bertempat tinggal di Indonesia.

 

2.     Subjek Pajak Orang Pribadi Luar Negeri (SPOPLN)

 

Subjek Pajak Orang Pribadi Luar Negeri (SPOPLN) adalah sebagai berikut:

 

a.     Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegaitan melalui bentuk usaha teap di Indonesia.

 

b.     Orang pribadi yang tidak betempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga hari) dalam jangka waktu dua belas bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegaitan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

 

Guna lebih jelasnya, berikut merupakan perbedaan Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri.


 

4        Administrasi Pajak Kelas XII untuk SMK/MAK


Tabel 1.1 Perbedaan SPOPDN danSPOPLN

 

No.

Perbedaan

SPOPDN

SPOPLN

 

 

 

 

 

1.

Berada di

B e r t e m p a t

t i n g g a l

Tidak bertempat tinggal

 

Indonesia

diIndonesia,

berada di

diIndonesia, berada diIndonesia

 

 

Indonesia lebih dari 183

tidak lebih dari 183 hari dalam

 

 

hari dalam jangka waktu

jangka waktu 12 bulan.

 

 

12 bulan.

 

 

 

 

 

 

2.

Penghasilan

Penghasilan yang diterima

Penghasilan yang diterima

 

yang

atau diperoleh dari Indoesia

atau diperoleh dari sumber

 

dikenakan

dan dari luar negeri.

penghasilan di Indonesia

 

pajak

 

 

 

 

 

 

 

 

3.

Tarif pajak

Ta r i f  p a j a k

d i h i t u n g

Berdasarkan penghasilan bruto

 

 

berdasarkan penghasilan

dengan tarif sepadaan (tarif

 

 

neto dengan tarif umum

PPh Pasal 26 atau sesuai Tax

 

 

(tariff umum PPh pasal 17) .

Treaty).

 

 

 

 

4.

Penyampaian

Wajib menyampaikan SPT

Tidak wajib menyampaikan SPT

 

SPT

PPh unutk menetapkan

PPh. Hal ini karena kewajiban

 

 

pajak yang terutang dalam

pajaknya dipenuhi melalui

 

 

suatu tahun pajak.

pemotongan pajak yang

 

 

 

 

bersifat final (PPh Pasal 26).

 

 

 

 

 

 

C.      Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi

 

Sebuah objek pajak dapat dikatakan sebagai sumber pendapatan yang akan dikenakan pajak di mana telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan jenis pajaknya. Terkait dalam hal ini, objek pajak penghasilan orang pribadi merupakan penghasilan atau perolehan di mana setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berasal dari dalam negeri maupun luar Indonesia dan dapat digunakan untuk keperluan konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.

 

D.      Dasar Hukum Pajak Penghasilan

 

Adapun dasar hukum yang berkairtan dengan pajak penghasilan yang dapat dijabarkan sebagai berikut:

1.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007.


 

Pajak Penghasilan Orang Pribadi     5


2.      Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.

3.      Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 541/KMK.04/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.

 

4.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.

5.      Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21/26.

 

E.      Tahapan perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi

 

Dalam melakukan perhitungan pajak penghasilan orang pribadi harus mengetahui tahapan-tahapannya sehingga dalam hasil perhitungannya tidak keliru. Adapun tahapan-tahapan dalam perhitungan pajak penghasilan orang pribadi sebagai berikut:

 

1.     Langkah Pertama: Identifikasi Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Final

 

Penghasilan yang sudah dikenakan Pajak Penghasilan Final tidak dihitung lagi PPh-nya dalam SPT Tahunan. Demikian juga PPh Final yang sudah dipotong atau dibayar tidak akan dikreditkan dalam SPT Tahunan. Beberapa jenis penghasilan yang dikenakan PPh Final di antaranya adalah bunga deposito/tabungan, hadiah undian, laba dari transaksi penjualan tanah/bangunan, dan penghasilan dari transaksi penjaualan saham di bursa efek.

 

2.     Langkah Kedua: Identifikasi Penghasilan yang Bukan Objek Pajak

 

Ada beberapa jenis penghasilan yang bukan merupakan objek pajak berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan di antaranya adalah bantuan, sumbangan, dan warisan. Penghasilan-penghasilan ini tidak dikenakan Pajak Penghasilan sehingga harus kita keluarkan dari daftar penghasilan yang menjadi dasar perhitungan Pajak Penghasilan.

 

3.     Langkah Ketiga: Identifikasi Jenis Penghasilan selain Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan Penghasilan yang Bukan Objek Pajak

 

Penghasilan yang tidak dikenakan PPh Final dan juga yang bukan termasuk penghasilan yang bukan objek pajak inilah yang merupakan dasar kita melakukan perhitungan Pajak Penghasilan dalam satu tahun pajak yang akan dituangkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.


 

6        Administrasi Pajak Kelas XII untuk SMK/MAK


4.     Langkah Keempat: Identifikasi Jenis Penghasilan yang Objek Pajak Tidak Final

 

Setelah kita mendapatkan penghasilan yang merupakan objek pajak tetapi tidak final sebagaimana dalam langkah ketiga, maka selanjutnya kita identifikasikan penghasilan-penghasilan ini ke dalam tiga jenis penghasilan yaitu sebagai berikut:

 

a.     Penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas.

 

b.     Penghasilan dari pekerjaan.

 

c.     Penghasilan lain-lain.

 

5.     Langkah Kelima: Hitung Penghasilan Neto Masing-masing Jenis Penghasilan

 

Penghasilan neto tiap-tiap jenis penghasilan dihitung dengan cara penghasilan bruto dikurangi dengan pengurang atau biaya. Masing-masing jenis penghasilan berbeda jenis pengurangnya. Pada penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, pengurangnya adalah biaya-biaya usaha yang terkait dengan usaha/pekerjaan bebas seperti biaya pegawai, biaya administrasi, biaya pemasaran, biaya penyusutan, atau biaya sewa. Perhatikan juga

 

dalam ian ini ya yang dapat dibebank( deductible) dan biaya yang tidak dapat dibebankan (non deductible). Pada penghasilan dari pekerjaan, pengurangnya adalah iuran pensiun/THT yang berasal dari gaji dan biaya jabatan. Sementara itu penghasilan lain-lain, seperti dividen, komisi atau hadiah pengurangnya adalah biaya yang terkait dengan perolehan penghasilan tersebut.

 

6.    Langkah Keenam: Jumlahkan Seluruh Penghasilan Neto

 

Penghasilan neto masing-masing jenis penghasilan kita jumlahkan (termasuk penghasilan istri yang digabung dan penghasilan anak yang belum dewasa).

 

7.    Langkah Ketujuh: Penghasilan Kena Pajak

 

Penghasilan kena pajak diperoleh dari total penghasilan neto dikurang dengan zakat atas penghasilan, kompensasi kerugian dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

 

8.    Langkah Kedelapan: Hitung Pajak Penghasilan Terutang

 

Pajak Penghasilan (PPh) terutang dihitung dengan cara mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif Pasal 17 atau tarif umum.

 

F.       Perihal yang Diperhatikan dalam Perhitungan Pajak Penghasilan

 

Orang Pribadi

 

Selain tahapan yang digunakan dalam perhitungan pajak penghasilan orang pribadi maka juga perlu mengetahui hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan perhitungan pajak penghasilan orang pribadi sebagai berikut:

 

1.    Penghasilan Kena Pajak

 

Seperti yang kita ketahui, terdapat dua macam golongan Wajib Pajak orang pribadi yaitu Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri. Menurut Pasal 16 Undang-Undang yang mengatur Pajak Penghasilan, cara menghitung penghasilan kena pajak juga digolongkan menjadi dua macam, yaitu penghasilan kena pajak untuk Wajib Pajak


 

Pajak Penghasilan Orang Pribadi     7


dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri. Pada Wajib Pajak dalam negeri, terdapat dua cara untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu sebagai berikut:

 

a.      Penghitungan dengan cara biasa.

 

b.     Perhitungan dengan menggunakan norma perhitungan, termasuk di antaranya dengan menggunakan norma perhitungan khusus yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak tertentu berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

Adapun untuk Wajib Pajak luar negeri, penentuan besarnya penghasilan kena pajak dibedakan menjadi sebagai berikut:

a.      Wajib Pajak luar negeri yang melaksanakan usaha atau melaksanakan suatu kegaitan melalui badan usaha tetap yang ada di Indonesia.

b.     Wajib Pajak luar negeri lainnya yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk badan usaha tetap.

 

2.     Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26

 

Berikut penjelasan mengenai dasar pengenaan dan pemotongan pajak penghasilan.

 

a.      Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21

 

Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 sebagai berikut:

 

1)      Penghasilan kena pajak, yang berlaku bagi sebagai berikut:

 

a)      Pegawai tetap.

 

b)     Penerima pensiun berkala.

 

c)      Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp2.025.000,00.

d)     Bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang bersifat kesinambungan.

2)      Jumlah penghasilan yang melebihi Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan sepanjang penghasilan kumulatif yang dterima dalam satu bulan kalender belum melebihi Rp8.200.000,00 (delapan juta dua ratus ribu rupiah).

3)      Lima puluh persen (50 %) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat kesinambungan.

4)      Jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang pajak penghasilan.

 

b.     Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 26

 

Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 26 yaitu jumlah penghasilan bruto.


 

 

8        Administrasi Pajak Kelas XII untuk SMK/MAK


3.    Pengurang Penghasilan Bruto

 

Penghasilan bruto merupakan jenis penghasilan yang dikalikan tarif pajak dikurangi lebih dulu penghasilan brutonya dengan pengurang-pengurang yang telah ditentukan, kompensasi kerugian, biaya jabatan, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

 

4.    Pengurang yang Diperbolehkan

 

Menurut ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi hal-hal sebagai berikut:

 

a.     Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali pajak penghasilan.

 

b.     Penyusutan atas pengeluaran untuk mendapatkan harta terwujud dan amostisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 11 dan 11A.

 

c.     Iuran dan pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

 

d.     Kerugian karena penjualan atau penagihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

e.     Kerugian karena selisih kurs mata uang asing.

 

f.      Biaya penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia.

 

g.     Biaya sewa, magang, dan pelatihan.

 

h.     Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat sebagai berikut:

 

1)      Telah dibebankan sebagai bentuk biaya dalam laporan laba rugi komersial.

 

2)      Telah diserahkan perkara penagihannya kepada pengadilan negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang.

3)      Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus.

 

4)      Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak.

i.       Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah.

j.       Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur peraturan pemerintah.

k.     Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah.

l.       Sumbangan fasilitas pendidikan yang yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah.


 

Pajak Penghasilan Orang Pribadi     9


m.    Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah.

 

5.     Kompensasi Kerugian

 

Menurut ketentuan Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, apabila penghasilan bruto dari Wajib Pajak dalam negeri mengalami kerugian akibat besarnya biaya melebihi pendapatannya, maka bentuk kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba al selama lima tahun ber-turut y

 

sejak tahun pajak berikutnya sesudah tahun yang mengalami kerugian tersebut.

 

6.    Penghasilan Tidak Kena Pajak )

 

Penghasilan tidak kena pajak adalah besarnya penghasilan yang tidak dikenakan pajak utuk Wajib Pajak orang pribadi. Adapun besarnya penghasilan tidak kena pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 sebagai berikut:

 

a.     Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak pribadi.

 

b.     Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.

c.     Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

d.     Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap anggota keluarga.

 

7.    Biaya Jabatan

 

Biaya jabatan merupakan biaya unutk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Biaya jabatan ini biasanya khusus untuk pegawai tetap dan merupakan komponen pengurang pendapatan bruto wajib pajak. Besarnya biaya jabatan

 

ditentukanbesar 5 persen (5 %)ri penghasilanuto Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

a.     Jumlah maksimal yang diperkenankan sebesar Rp6.000.000,00 setahun.

 

b.     Jumlah maksimal biaya jabatan Rp500.000,00 sebulan.

 

8.     Pengeluaran yang Tidak Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

 

Menurut ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri tidak boleh dilakukan pengurangan untuk hal-hal sebagai berikut:

 

a.      Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi. Salah satu jenis biaya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan yaitu biaya yang dikeluarkan atau dibebankan oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi. Misalnya untuk perbaikan atau renovasi rumah pribadi, biaya perjalanan, biaya premi asuransi yang dibayar oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi atau keluarganya.

b.     Pembentukan dana cadangan.

 

c.     Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali apabila dibayarkan oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.


10      Administrasi Pajak Kelas XII untuk SMK/MAK


d.      Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura, kecuali penggantian atau imbalan dalam bentuk natura di daerah tertentu dan pemberian dalam bentuk natura yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan.

 

e.     Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagai bentuk imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

 

f.      Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan, dan warisan, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

 

g.     Pajak Penghasilan dalam ketentuan ini adalah Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.

 

h.      Biaya dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya. Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pribadi Wajib Pajak atau yang menjadi tanggungannya, pada hakikatnya merupakan penggunaan penghasilan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Oleh karena itu biaya tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan.

 

i.       Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

9.    Tarif Pajak Penghasilan

 

Tarif pajak penghasilan untuk Wajib Pajak orang pribadi Pasal 21 untuk setiap tambahan penghasilan berupa upah, gaji, honorarium, tunjangan, pembayaran lainnya meliputi sebagai berikut:

 

Tabel 1.2 Tarif pajak menurut penghasilan

 

Lapisan Penghasilan

Tarif Pajak

 

 

Sampai dengan Rp50.000.000,00

5%

 

 

Rp50.000.000 ,00 s.d Rp250.000.000,00

15%

 

 

Rp250.000.000,00 s.d Rp500.000.000,00

25%

 

 

>Rp500.000.000,00

30%

 

 

 

Sumber: https://klikpajak.id/blog/berita-pajak/penjelasan-tarif-progresif-pph-21-2019-yang-berlaku-di-indonesia/


 

Pajak Penghasilan Orang Pribadi    11


G.      Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi

 

Contoh perhitungan pajak penghasilan orang pribadi sebagai berikut:

 

1.    Mengitung Tarif Progresif PPh 21

 

Diketahui Pak Jeje memiliki penghasilan sebesar Rp150.000.000,00 per tahun dan status dari Pak Jeje sudah menikah dan memiliki satu tanggungan, maka besar PPh yang harus dibayakan per bulan dapat dikerjakan sebagai berikut:

 

PTKP Pak Jeje (menikah dengan 1 tanggungan)

 

=  Rp58.500.000,00 + Rp4.500.000,00 = Rp63.000.000,00 Penghasilan Kena Pajak Pak Jeje (penghasilan bruto – PTKP)

=  Rp150.000.000,00 – Rp63.000.000,00 = Rp87.000.000,00 Total PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan

= (Rp50.000.000,00 × 5%) + (Rp27.000.000,00 × 15%)

 

= Rp2.500.000,00 + Rp4.050.000,00 = Rp6.550.000,00/tahun. PPh 21 per bulan

= Rp6.550.000,00 ÷ 12 = Rp545.833,00.

 

Jadi tarif progresif ditunjukkan dengan penghitungan pajaknya, dari total penghasilan kena pajak berjumlah Rp87.000.000, terlebih dahulu dikenakan pajak 5% pada Rp50.000.000,00 kemudian sisanya dikenakan pada tarif pajak selanjutnya.

 

2.    Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Karyawaan Tetap

 

Diketahui Deni merupakan karyawan perusahaan BC group, di mana status Deni telah menikah dan telah memiliki tiga orang anak. Adapun istri Deni yang merupakan pegawai di Kementrian Pendidikan. Diketahui Deni menerima gaji sebesar Rp6.000.000,00 per bulan. Adapun BC Group mengikuti program pensiun dari BPJS sebesar satu persen dari perhitungan gaji, yaitu sebesar Rp30.000,00 per bulan. Selain itu, perusahan membayarkan iuran janiman pensiun setiap bulan sebesar 2 % dari gaji. Adapun besarnya premi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah sebesar Rp1 % dan 0,30 % dari gaji. Pada bulan Oktober 2019 di samping menerima pembayaran gaji, Deni juga menerima uang lembur sebesar Rp2.000.000,00. Dari ilustrasi tersebut maka dapat dilakukan perhitungan sebagai berikut:

 

Tabel 1.3 Contoh perhitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan tetap

 

Gaji Pokok

6.000.000,00

 

Tunjangan Lainnya berupa uang lembur (jika ada)

2.000.000,00

 

JKK 0.24%

14.400,00

 

JK 0.3%

 

18.000,00

 

Penghasilan bruto (kotor)

8.032.400,00

 

Pengurangan

 

 

 

 

 

 

 

1.

Biaya Jabatan: 5% × 8.032.400,00 = 401.620,00

401.620,00

 

 

 

 

 

2.

Iuran JHT (Jaminan Hari Tua), 2% dari gaji pokok

120.000,00

 

 

 

 

 

3.

JP (Jaminan Pensiun), 1% dari gaji pokok, jika ada

60.000,00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(581.620,00)

 

 

Penghasilan neto (bersih) sebulan

7.450.780,00

 


12     Administrasi Pajak Kelas XII untuk SMK/MAK


Penghasilan neto setahun 12 × 7.450.780,00

89.409.360,00

 

PTidak Kajak (PTKP)

54.000.000,00

 

 

 

 

 

(54.000.000,00)

Penghasilan Kena Pajak Setahun

 

35.409.360,00

 

Pembulatan ke bawah

35.409.000,00

 

PPh Terutang (lihat Tarif PPh Pasal 21)

 

 

 

 

5% x 50.000.000,00

1.770.450,00

 

PPh Pasal 21 Bulan Oktober = 1.770.450,00 : 12

147.538,00

 

 

3.    Pegawai Tidak Tetap

 

Diketahui Wijaya merupakan seorang pegawai lepas yang bekerja di CV. Manunggal laras dengan penghasilan sebesar Rp6.000.000,00. Dari ilustrasi tersebut, maka besarnya pajak penghasilannya sebagai berikut:

 

5% × 50% × Rp6.000.000,00 = Rp150.000,00

 

Apabila Anton tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka besarnya

 

PPh pasal 21 yang terutang sebagai berikut:

 

120% × 5% × 50% × Rp6.000.000,00 = Rp180.000,00

 

Perhitungan di atas karena Anton bukan merupakan pewagai tetap, maka menurut Peraturan Menteri nomor 32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c, penghasilan kena pajak yang dikenakan sebesar 50 persen dari pengahsilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 adalah sebesar 5 persen.

 

4.    Menghitung PPh Pasal 25

 

Pajak penghasilan Pasal 25 merupakan bentuk pembayaran pajak secara angsuran dengan tujuan untuk meringankan beban Wajib Pajak. Hal ini mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Guna memahami perhitungannya maka simaklah ilustrasi berikut ini!

 

Diketahui Salma tergolong Wajib Pajak yang bekerja di perusahaan swasta dengan gaji setahun senilai Rp129.000.000,00 di mana Salma telah menikah dan memiliki dua orang anak yang sudah menikah dan bukan lagi menjadi tanggungan Salma. Pada hari raya lebaran, Salma mendapatkan tunjangan hari raya sebesar Rp11.000.000,00. Pada tahun tersebut, Salma menjual emas dan memiliki keuntungan sebesar Rp45.000.000,00 atas penjualan emasnya tersebut. Adapun SPT pribadi Salma pada tahun 2018 memiliki jumlah angsuran yang jumlahnya Rp6.398.000,00 per tahun. Dari ilustrasi di atas maka dapat dihitung sebagai berikut:

 

a.     PPh 21 atas Salma yang telah dipotong perusahaan Gaji setahun = Rp129.000.000,00

 

Tunjangan hari raya= Rp11.000.000,00

 

Biaya Jabatan = Rp129.000.000 × 5% = Rp6.000.000,00 (batas maksimal biaya jabatan) Penghasilan netto = (Gaji Setahun + THR) – Biaya Jabatan

Penghasilan netto = (Rp129.000.000,00 + Rp11.000.000,00) – Rp6.000.000,00

 

= Rp134.000.000

 

Pajak Penghasilan Orang Pribadi    13


PTKP (K/0): Menikah tidak memiliki tanggungan = Rp58.500.000,00 Penghasilan kena pajak = Penghasilan Netto – PTKP Penghasilan kena pajak = Rp134.000.000,00 – Rp58.500.000,00

 

= Rp75.500.000,00

 

PPh 21 Salma

 

= (Rp50.000.000,00 × 5%) + ((Rp75.500.000,00 – Rp50.000.000,00) × 15%))

 

= Rp2.500.000,00 + Rp3.825.000,00 = Rp6.325.000,00

 

Jadi, PPh 21 atas penghasilan Salma yang telah dipotong dan dibayarkan oleh perusahaan swasta tempat Salma bekerja adalah sebesar Rp6.325.000,00 per tahun.

 

b.     PPh 25 Salma

 

Adapun perhitungan pajak penghasilan Salma Pasal 25.

 

Tabel 1.4 Contoh perhitungan pajak penghasilan Pasal 25

 

 

Keterangan

p)

 

 

 

1.

Penghasilan dari Usaha

 

 

 

2.

Penghasilan dari Pekerjaan

134.000.000,00

 

 

 

3.

Penghasilan Lain-lain

45.000.000,00

 

 

Total Penghasilan

179.000.000,00

 

 

 

 

PTKP 2016 (K/0)

(58.500.000,00)

 

 

 

PKP

 

120.500.000,00

 

 

PKP dibulatkan

120.500.000,00

 

 

 

 

PPh Terutang

13.075.000,00

 

 

Dipotong Pihak Lain

6.325.000,00

 

 

Pajak yang harus dibayar sendiri

6.750.000,00

 

 

Angsuran PPh Pasal 25 (Tahun 2018)

6.398.000,00

 

 

KB/LB PPh Pasal 29

352.000,00

 

 

 

 

PPh Pasal 25 tahun berikut

562.500,00

 

 

Pembulatan PPh Pasal 25 tahun berikut

562.000,00

 

 

 

 

 

 

 

PPh Pasal 25 tahun berikutnya

 

= Pajak yang masih harus dibayar sendiri : 12

 

= Rp6.750.000,00 : 12

 

= Rp562.500,00 (dibulatkan menjadi Rp562.000,00)

 

Berdasarkan hal tersebut, pada saat melakukan pelaporan, Salma harus membayar kekurangan pajak yang harus dibayarnya yaitu sebesar Rp352.000,00 lalu angsuran


 

14     Administrasi Pajak Kelas XII untuk SMK/MAK


PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan selanjutnya adalah sebesar Rp562.000,00 setiap bulannya. Angsuran ini nantinya dapat digunakan Salma sebagai pengurangan pajak Salma tahun berikutnya.

 

c.     Menghitung pajak penghasilan final

 

Pajak penghasilan Pasal 4 Ayat (2) atau yang disebut dengan PPh Final merupakan pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak baik badan maupun orang pribadi atas beebrapa jenis penghasilan yang emreka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final. Adapun besarnya tarif pajak penghasilan final ini yaitu sebesar 1 persen dari peredaran brutonya.

 

H.      Prosedur Pembayaran Pajak Orang Pribadi

 

Pada dasarnya pembayaran pajak ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara manual dan secara online. Denganadanya pilihan pembayaran tersebut maka dapat membantu dalam proses pembayaran sesuai dengan kebutuhan Wajib Pajak, jika tidak memungkinkan dalam pembayaran langsung maka dapat memilih pembayaran secara online. Prosedur pembayaran pajak orang pribadi sebagai berikut:

 

1.    Pembayaran secara Manual

 

Pembayaran pajak secara manual dilakukan dengan mengisi surat setoran pajak atau SSP. Pengisian surat setoran pajak ini dapat dilakukan di kantor pelayanan perpajakan dan mangambil formulir SSP di kantor tersebut. Tata cara pengisiannya pun sangat mudah dan disesuaikan dengan kondisi wajib pajak.

 

2.    Pembayaran secara Online

 

Selain pembayaran melalui surat setoran pajak, pembayaran pajak sudah dapat dilakukan melalui sistem online yang dinamakan dengan e-billing. E-billing pajak mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2016 yang lalu berdasarkan surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2016. Kelebihan menggunakan e-billing pajak ini yaitu Wajib Pajak tidak harus datang dan antre di bank pembayaran. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, yang dimaksud e-billing adalah sistem pembayarna pajak yang dilakukan secara online dengan cara membuat kode-billing atau ID billing terlebih dahulu. Guna melakukan pembayaranya pajak secara online terdapat dua tahap yang harus dilakukan oleh wajib pajak, yaitu dengan membuat kode-billing dan melakukan pembayaran secara online. Berikut ini merupakan proses tahapannya.

 

a.     Cara mendapatkan kode-billing/ID Billing

 

Guna mendapatkan kode-billing, maka Wajib Pajak harus melakukan pendaftaran dengan mengakses aplikasi e-billing online pajak terlebih dahulu. Caranya sebagai berikut:

 

1)      Langkah pertama yaitu masuk ke situs Direktorat Jenderal Pajak. Setelah itu, dengan masuk menu e-billing seperti yang terlihat pada tampilan berikut ini.


 

 

Pajak Penghasilan Orang Pribadi    15


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 1.2 Halaman awal menu e-billing

 

Sumber: https://www.online-pajak.com/djp-online

 

Pada tampilan tersebut, terdapat dua pilihan Anda akan membuat satu kode-billing atau dua kode-billing, Apabila Anda akan membuat satu kode-billing, maka langkah yang dilakukan sebagai berikut.

 

2)   Pilihlah tombol "+".

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 1.3 Halaman identitas pembayaran

 

Sumber: https://www.online-pajak.com/djp-online

 

3)     Setelah itu, lengkapilah secara detail pembayaran pajak Anda. Pada proses melengkapi tersebut, pastikan bahwa kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak sudah benar. Apabila sudah, pilih kolom Buat ID billing seperti yang telrihat pada tampilan berikut ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 1.4 Halaman menu pengisian identitas

 

Sumber: https://www.online-pajak.com/djp-online

 

16     Administrasi Pajak Kelas XII untuk SMK/MAK


Apabila akan membuat beberapa kode-billing sekaligus, maka langkah yang dilakukan adalah pilihlah tombol "+".

4)      Setelah itu klik tombol "↑" . Adapun apabila Anda akan mengunggah data e-billing , klik tombol "+".

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 1.5 Halaman keterangan daftar setoran

 

Sumber: https://www.online-pajak.com/djp-online

 

5)      Apabila proses di atas telah dilakukan. Maka unduhlah template Excel ID billing.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 1.6 Halaman template excel ID billingnya

 

Sumber: https://www.online-pajak.com/djp-online

 

Kemudian lengkapilah detail pembayaran pajak berdasarkan format template tersebut, lalu simpan file tersebut di kompter atauhandphone.

 

7)      Unggah file excel yang datanya sudah diperbarui.

 

Apabila langkah di atas sudah dilakukan, unggah file excel yang sudah diperbaharui tersebut ke dalam aplikasi online pajak, maka data Anda akan masuk ke menu Daftar Setoran di aplikasi online pajak secara otomatis dan bersamaan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 1.7 Halaman penyimpan excelnya

 

Sumber: https://www.online-pajak.com/djp-online


 

Pajak Penghasilan Orang Pribadi    17


Setelah Anda sudah mengunggahnya, maka kode-billing akan diterbitkan di daftar pembayaran dan dikirimkan ke email wajib pajak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 1.8 Halaman kode e-billing

 

Sumber: https://www.online-pajak.com/djp-online

 

b.     Cara bayar pajak online

 

Setelah Wajib Pajak melakukan pendaftaran kode-billing, maka langkah selanjutnya yaitu melakukan pembayaran pajak secara online. Berikut langlah-langkahnya.

 

1)      Langkah pertama dengan memiliki tombol "$" untuk melakukan pembayaran pejak online seperti pada tampilan berikut ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 1.9 Tampilan menu rincian jumlah pajak

 

Sumber: https://www.online-pajak.com/id/e-billing-pajak-cara-bayar-pajak-online

 

2)      Setelah itu, tambahkan saldo di rekening pajak pay Anda.

 

Pilihlah dari kanal mana Anda akan mentransfer ke rekening virtual dan estimasikan jumlah transkasinya seperti pada tampilan berikut ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 1.10 Tampilan saldo di pajak pay

 

Sumber: https://www.online-pajak.com/id/e-billing-pajak-cara-bayar-pajak-online


 

18     Administrasi Pajak Kelas XII untuk SMK/MAK


3)      Setelah selesai, lakukan konfirmasi formulir pendaftaran rekening virtual pajakpay dengan ara mengklik tombol konfirmasi seperti yang terlihat pada tampilan berikut ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 1.11 Tampilan menu formulir virtual pajak

 

Sumber: https://www.online-pajak.com/id/e-billing-pajak-cara-bayar-pajak-online

 

4)      Setelah melakukan konfirmasi, maka transferlah dana dari rekening bank Anda ke rekening virtual pajakpay-nya. Pilihlah nama bank yang Anda gunakan untuk mentrasfer dana dan ikutilah petunjuk transfernya seperti yang terlihat pada tampilan berikut ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 1.12 Menu pilihan untuk menstransfer

 

Sumber: https://www.online-pajak.com/id/e-billing-pajak-cara-bayar-pajak-online

 

5)      Setelah selesai, masuklah kembali ke menu e-billing. Lalu pilihlah tombol "$" atau juga dapat dengan mengklik Top Up pada tampilan rekening virtual pajakpay seperti yang telrihat pada tampilan berikut ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 1.13 Tampilan menu top up pada aplikasi online pajak

 

Sumber: https://www.online-pajak.com/id/e-billing-pajak-cara-bayar-pajak-online


 

Pajak Penghasilan Orang Pribadi    19


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 1.14 Tampilan daftar rincian pembayaran pajak

 

Sumber: https://www.online-pajak.com/id/e-billing-pajak-cara-bayar-pajak-online

 

6)     Setelah langkah di atas selesai, lakukan konfirmasi pembayaran pajak Anda dengan mengklik tombol konfirmasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 1.15 Tampilan konfirmasi pembayaran pajak

 

Sumber: https://www.online-pajak.com/id/e-billing-pajak-cara-bayar-pajak-online

 

Supaya tidak mengalami kekeliruan, periksalah kembali formulir pembayaran pajak online dan apabila sudah benar, maka pilihlah tombol konfirmasi, maka akan muncul tampilan seperti berikut ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 1.16 Tampilan konfirmasi pembayaran pajak

 

Sumber: https://www.online-pajak.com/id/e-billing-pajak-cara-bayar-pajak-online

 

20     Administrasi Pajak Kelas XII untuk SMK/MAK


7)      Setelah melakukan konfimasi, maka Wajib Pajak akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN). Setelah mendapatkan BPN, pilihlah tombol PDF untuk mendapatkan NTPN.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 1.17 Tampilan rincian pembayaran pajak

 

Sumber: https://www.online-pajak.com/id/e-billing-pajak-cara-bayar-pajak-online

 

Berikut ini merupakan contoh BPN yang akan Wajib Pajak dapatkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 1.18 Bukti pembayaran pajak

 

Sumber: https://www.online-pajak.com/id/e-billing-pajak-cara-bayar-pajak-online

 

Pada dasarnya pembayaran pajak saat ini dipermudah sehingga diharapkan untuk Wajib Pajak tidak ada alasan untuk tidak membayarnya karena proses pembayarannya pada saat ini terdapat pilihan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.


 

Pajak Penghasilan Orang Pribadi    21


 A ktivitas Siswa

 

Lakukan pengamatan mengenai berbagai bentuk objek pajak penghasilan orang pribadi! Analisislah apakah objek pajak penghasilan orang pribadi yang telah ditentukan undang-undang telah tepat sasaran ataukah tidak! Tuliskan hasil analisis Anda dalam buku tugas!

 

z Tugas Kelompok

 

Buatlah kelompok yang terdiri dari teman sebangku Anda mengenai perbedaan karakteristik objek pajak penghasilan untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan objek pajak penghasilan untuk Wajib Pajak pengusaha! Tuliskan hasilnya ke dalam buku tugas dan paparkan di depan kelas Anda!

 

Lemba r Ke rja Siswa Be rbasis STEM

 

Kerjakan secara sungguh-sungguh!

 

Diketahui Rifin Suteja merupakan seorang pegawai negeri sipil dengan status menikah dan mempunyai tiga anak. Fata menerima gaji Rp 10.000.000 per bulan. Membayar iuran pensiun sebesar Rp 300.000 dan biaya jabatan 4% dari gaji pokok. Dari ilustasi tersebut hitunglah PPh 21-nya pada buku tugas dan dikumpulkan kepada guru Anda!

 

Rangkuman

1.      Menurut Pasal 16 Undang-Undang yang mengatur Pajak Penghasilan, cara menghitung penghasilan kena pajak juga digolongkan menjadi dua macam, yaitu penghasilan kena pajak untuk Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri.

 

2.      PPh Pasal 4 Ayat (2) (Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) atau disebut juga PPh Final adalah pajak yang dikenakan pada Wajib Pajak badan maupun Wajib Pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final. Tarif PPh Pasal 4 Ayat (2) ini berbeda-beda untuk setiap jenis penghasilannya.

 

3.      Pengertian pajak penghasilan orang pribadi yaitu pajak yang dikenakan kepada subjek pajak orang pribadi berdasarkan pendapatan atau perolehan yang diterima dalam suatu tahun pajak.

 

4.      Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) 2007, yang dimaksud pajak penghasilan adalah kontribusi wajib kepada negara terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


 

22     Administrasi Pajak Kelas XII untuk SMK/MAK


Latihan

1. Sebutkan subjek pajak orang pribadi?

2. Sebutkan macam-macam jenis pajak penghasilan!

3. Jelaskan kewajiban wajib pajak orang pribadi!

4. Sebutkan objek pajak penghasilan yang dikecualikan!

5. Sebutkan dasar hukum pajak penghasilan!

 

Kamis, 13 Agustus 2020

Tugas Mandiri

Amatilah mengenai berbagai bentuk objek pajak penghasilan orang pribadi.Analisislah apakah objek pajak penghasilan orang pribadi yang telah ditentukan undang-undang telah tepat sasaran ataukah tidak.













0 komentar:

Posting Komentar